Banner

Apa Itu Whistleblowing System?

Dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada pelayanan publik, BKAD Kota Medan wajib melaksanakan kegiatan pelayanan publik dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mencakup pemberantasan korupsi, suap, praktek kecurangan lainnya, diperlukan suatu metode yang efektif untuk mencegah dan memerangi praktek yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS). WBS adalah pelaporan bagi kalangan internal BKAD Kota Medan atau masyarakat umum untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh pegawai BKAD Kota Medan. Untuk menerapkan hal tersebut, BKAD Kota Medan telah mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang mekanismenya telah diatur dan disempurnakan oleh BKAD Kota Medan.

Penyampaian Pelaporan Whistle Blowing System

Penyampaian pelaporan baik dari pihak eksternal (masyarakat) dan internal yang melaporkan adanya suatu aktivitas fraud atau pelanggaran terhadap peraturan dan berbagai praktik penyimpangan dapat menyampaikan kepada sejumlah media komunikasi yang secara khusus diperuntukkan Whistleblowing System yakni sebagai berikut :

  1. Website: wbs.bkad.medan.go.id
  2. Email: bkad@medan.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR

Kriteria laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur paling kurang meliputi:

  1. Identitas pelapor (sekurang-kurangnya nama).
  2. Deskripsi/kronologis kejadian.
  3. Nama, jabatan, dan unit terlapor dan/atau pihak yang terlibat.
  4. Waktu dan tempat kejadian dugaan penyimpangan.

Form Pelaporan

Detil Pelanggaran


Pihak Pelapor (Dijamin Kerahasiaannya)

No file chosen
Logo
logo

Jam Layanan:

  • Senin s/d Kamis Jam 08.15 – 16.30
  • Jum'at Jam 08.15 – 17.00

Jl. Kapten Maulana Lubis No. 2, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara - 20112

Logo BKAD Medan

Chat Asisten BKAD Medan

Didukung oleh Gemini AI

AI

Halo! Saya adalah asisten virtual Anda. Silakan ajukan pertanyaan apa pun seputar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan.